1. PERSYARATAN PRESIDEN
Dalam
menentukan apakah seseorang bisa dipilih menjadi Presiden setiap negara
mengatur persyaratan yang berbeda-beda. Di Indonesia untuk dapat
dipilih sebagai Presiden diatur dalam UUD 1945 yang di amandemen.
Sebelumnya kami akan menjelaskan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang pernah diperlakukan di Indonesia.
Mengenai persyaratan Presiden di dalam Undang-undang dasar 1945 diatur dalam pasal 6 ayat 1 berbunyi :
" Presiden ialah orang Indonesia Asli"
Dalam persyaratan tersebut diatas tidak kita jumpai pengertian mengena
i
istilah Indonesia Asli Menurut Prof Moh. Yamin yang dimaksud dengan
orang Indonesia asli ialah orang yang menjadi anggota bangsa Indonesia
yang atas namanya Proklamasi diucapkan pada tanggal 17-8-1945.
Selanjutnya menurut Panitia ad Hoc MPRS didalam rancangan Penjelasan pelengkap Undang-undang Dasar 1945 mengmukakan :
"Indonesia Asli adalah warga negara yang dulunya digolongkan kepada golongan B
umi
Putera. Orang yang menjadi Warga Negara karena Naturalisasi dapat
dianggap sebagai orang Indoensia apabila mereka turun menurun bertempat
tinggal di Indoensia, sungguh setia kepada R.I dan Falsafah Pancasila.
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 yang telah di amandemen seseorang untuk
menjadi Presiden dipasangkan dengan wakil Presiden dalam pemilihan umum
Presiden dan wakil Presiden sejak diadakan pertama kali pada tahun 2004
secara langsung dipilih rakyat.
Bunyi Pasl 6 ayat 1 UUD 1945 yang diamandemen :
"Calon
Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan wakil Presiden.
Untuk persyaratan Presiden dam wakil Presiden diatur UU no. 42 tahun 2008 sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menrima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
- tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,
- mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden,
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,
- tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara,
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
- terdaftar sebagai pemilih,
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- belumpernah menjabat sebagai Presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua)tahun masa jabatan dalam jabatan yang sama,
- setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
- berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima ) tahun,
- berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), Madrasah Aliyah Kejuaruan(MAK) atau
bentuk lain yang sederajat,
- bukanbekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau
bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,dan
- memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Untuk
lebih jelas dalam persyaratan seseorang menjadi Presiden marilah kita
bandingkan dengan persyaratan Presiden dengan konstitusi RIS dan UUD s
1950.
Menurut pasal 69 ayat 3 konstitusi RIS persyaratan menjadi seorang Presiden adalah :
"Presiden
harus orang Indoenesia yang telah berusia 30 tahun. Beliau tidak boleh
orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjelaskan hak pilih
ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih." Sedangkanmenurut
pasal 45 ayat 5 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 syarat Presiden dan
Wakil Presiden sebagai berikut : " Presiden dan Wakil Presiden harus
warga negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang
yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun
orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Dalam
ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan mengenai
persyaratan seorang Presiden menurut UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1959 dan
UUD 1945 yang telah mengalami Amandemen sebagai berikut :
- Dalam konstitusi RIS, UUD S 1945 dan UUD 1945 Amandemen tidak ada kata Asli bagi persyaratan Presiden.
- Konstitusi RIS dan UUD 50 persyaratan Presiden lebih lengkap dibandingkan dengan pasal 6 UUD 1945 dan UUD 1945 amandemen.
- Konstitusi RIS tidak mengatur/tidak mengenal jabatan wakil Presiden
2. KEDUDUKAN PRESIDEN
A. Sebagai Kepala Negara
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi..............., "terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
Rakyat"........................
Sedangkan didalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi Negara Indonesia ialah "Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Menurut
Leon Deguit Bentuk Republik adalah " Kepala Negaranya tidak berdasarkan
ditunjuk atau warisan, melainkan berdasarkan pemilihan".
Menurut Ismail Suny bahwa : Walaupun tidak ditegaskan , sebenarnya dengan sendirinya Presiden ialah kepala Negara.
Presiden
sebagai kepala negara dapat kita ketahui di dalam batang tubuh UUD 1945
mulai pasal 10 s.d pasal 15, kecuali ada beberapa pasal yang harus
minta persetujuan dan pertimbangan dari DPR sesuai amandemen UUD 1945.
Presiden sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan/wewenang
kehormatannya sebagai kepala negara termasuk didalam pasal 17 UUD 1945
tentang Kementerian Negara. Presiden mempunyai hak prerogratif untuk
mengangkat dan menempatkan menteri-menteri dalam kapasitasnya sebagai
pembantu Presiden.
dalam hal ini Presiden sebagai kepala Negara ,
berbeda sekali jika kita bandingkan dengan konstitusi R.I.S. dan UUD S.
1950 ;dalam konstitusi RIS (pasal 69 ayat 1) dan UUDS 1950 ( pasal 45
ayat 1 ) dengan tegas menyatakan bahwa : Presiden ialah kepala negara.
Sedangkan di dalam UUD 1945 tidak ada satupun pasal yang menegaskan
Presiden sebagai kepala Negara.
B. Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan.
Presiden sebagai kepala Pemerintahan disebut juga sebagai kepala
kekuasaan eksekutif. Menurut S. Lecoek kekuasaan eksekutif adalah
"kekuasaan yang mengenani pelaksanaan Undang-Undang, dikatakan juga
menyelenggaraan kemauan negara".
Sedangkan menurut Wynes kekuasaan
eksekutuif adalah "sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan
Undang-Undang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan
tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri ".
Dalam
Bab. III Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 4 ayat 1 UUD 1945 Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pada UUD 1945 yang diamandeman bahwa Presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat
pemilihnya karena pada pasal 6A ayat 1 berbunyi Presiden dan wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam
pemberhentian Presiden diatur dalam pasal 7A UUD 1945 yang diamandemen
berbunyi "
" Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden".
Berbeda halnya dengan ketentuan didalam
konstitusi RIS dan UUD S. 1950 yaitu menganut sitem Parlementer. Dalam
konstitusi RIS (pasal 118) maupun UUD S.1950 (pasal 38) dinyatakan bahwa
: didalam penyelenggaraan pemerintahan negara Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Sedang yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintahan adalah menteri-menteri, baik bersama-sama untuk seluruhnya
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Jadi dengan
demikian kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara ( pasal 69 ayat 1
konstitusi RIS yo pasal 45 ayat 1 UUD S 1950 ) bukan bertindak sebagai
kepala Pemerintahan , karena Presiden tidak dapat diganggu gugat
tidaklah memegang kekuasaan dan tanggung jawab atas jalannya
pemerintahan negara.
3. KABINET ATAU DEWAN MENTERI
A. Kabinet Presidentil
kabinet
ini dibentuk dan dipimpin oleh presiden yang juga merangkap menjadi
perdana Menteri. Dengan demikian kedudukan Presiden di samping sebagai
Kepala Negara adalah juga sebagai kepala pemerintahan ( kepala
eksekutif ) Di Indonesia menteri-menteri masa jabatannya sama dengan
masa jabatan Presiden selama 5 tahun sewaktu-waktu Presiden dapat
mengadakan perubahan terhadap susunan anggota kabinet ( reshuffle
kabinet) bila hal itu dianggap perlu, sedangkan di Amerika Serikat ada
dua macam pemilihan umum badan perwakilan rakyat ( senat dan conggres )
dan pemilihan untuk presiden selama 4 tahun.
B. Kabinet Parlementer
Seorang
perdana menteri adalah kepala pemerintahan bukan menjabat Presiden.
Dalam pemilu parlementer yang menang lazimnya ketua partai bisa
membentuk kabinet yang mendapat kepercayaan dari kepala negara (
Presiden atau Raja ).
Kabinet parlementer pada umumnya tidak stabil,
karena dapat silih berganti dalam waktu yang singkat, disebabkan kabinet
ini harus berhadapan dengan Partai Oposisi dalam DPR. ialah partai yang
kalah dalam pemilu dan tidak ikut serta dalam pemerintahan.
C. Macam-macam Kabinet
- koalisi adalah yang anggota-anggotanya terdiri dari beberapa partai politik. Dimana jumlahnya lebih dari separoh parlemen.
-
Kabinet Nasional yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari
orang-oarang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara
dan yang mempunyai wakil dalam parlemen.
- Kabinet Partai yaitu
kabinet yang angota-anggotanya terdiri dari satu partai yang jumlahnya
melebihi dari separoh jumlah seluruh anggota Parlemen. Dengan demikian
susunan kabinet ini akan mendapat dukungan kuat dari parlemen.
- Kabinet
Ekstra parlemen adalah kabinet yang dibentuk dengan tidak memperhatikan
dan memperhitungkan suara-suara atau jumlah partai/golongan yang
mempunyai wakil dalam parlemen. Dengan demikian susunan kabinet itu
terdiri orang-orang yang hanya mengandalkan kemampuan dan kepercayaan
kepada diri sendiri untuk memimpin pemerintahan.
- Zaken Kabinet
(kabinet kerja atau kabinet karya) yaitu suatu kabinet yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam
lapangan/bidangnya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai
mana mereka itu. Kabinet semacam ini pada umumnya mendapat tugas untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.