SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Pengunjung Blog kami silahkan download semua artikel dan musik kami, semoga kita menambah pengetahuan yang cerdas.

Senin, 02 Januari 2017

KONSEP PEMBELAJARAN PPKn

(bambang pos)


Konsep dan strategi pembelajaran merupakan salah satu elemen perubahan dalam Kurikulum 2013. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum menguraikan secara jelas konsep dan strategi pembelajaran sebagai implementasi Kurikulum 2013. Berikut disampaikan isi konsep dan stategi pembelajaran tersebut yang juga menjadi dasar strategi dan model umum pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Secara prinsip, kegiatan pembelajaran merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi peserta didik untuk memiliki kompetensi yang diharapkan.
Lebih lanjut, strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pembelajar mandiri sepanjang hayat. Pada gilirannya mereka diharapkan menjadi komponen penting untuk mewujudkan masyarakat belajar. Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi, dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.
Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang (1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.

LEMBAGA PRESIDEN

1. PERSYARATAN PRESIDEN
Dalam menentukan apakah seseorang bisa dipilih menjadi Presiden setiap negara mengatur persyaratan yang berbeda-beda. Di Indonesia untuk dapat dipilih sebagai Presiden diatur dalam UUD 1945 yang di amandemen.
Sebelumnya kami akan menjelaskan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang pernah diperlakukan di Indonesia.
Mengenai persyaratan Presiden di dalam Undang-undang dasar 1945 diatur dalam pasal 6 ayat 1 berbunyi :
" Presiden ialah orang Indonesia Asli"
Dalam persyaratan tersebut diatas tidak kita jumpai pengertian mengenai istilah Indonesia Asli Menurut Prof Moh. Yamin yang dimaksud dengan orang Indonesia asli ialah orang yang menjadi anggota bangsa Indonesia yang atas namanya Proklamasi diucapkan pada tanggal 17-8-1945. Selanjutnya menurut Panitia ad Hoc MPRS didalam rancangan Penjelasan pelengkap Undang-undang Dasar 1945 mengmukakan :
"Indonesia Asli adalah warga negara yang dulunya digolongkan kepada golongan Bumi Putera. Orang yang menjadi Warga Negara karena Naturalisasi dapat dianggap sebagai orang Indoensia apabila mereka turun menurun bertempat tinggal di Indoensia, sungguh setia kepada R.I dan Falsafah Pancasila.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 yang telah di amandemen seseorang untuk menjadi Presiden dipasangkan dengan wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden sejak diadakan pertama kali pada tahun 2004 secara langsung dipilih rakyat.
Bunyi Pasl 6 ayat 1 UUD 1945 yang diamandemen :
"Calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden.
Untuk persyaratan Presiden dam wakil Presiden diatur UU no. 42 tahun 2008 sebagai berikut :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menrima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
  3. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,
  4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden,
  5. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,
  7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,
  8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,
  9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
  10. terdaftar sebagai pemilih,
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  12. belumpernah menjabat sebagai Presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua)tahun masa jabatan dalam jabatan yang sama,
  13. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
  15. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima ) tahun,
  16. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), Madrasah Aliyah Kejuaruan(MAK) atau bentuk lain yang sederajat,
  17. bukanbekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,dan
  18. memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Untuk lebih jelas dalam persyaratan seseorang menjadi Presiden marilah kita bandingkan dengan persyaratan Presiden dengan konstitusi RIS dan UUD s 1950.
Menurut pasal 69 ayat 3 konstitusi RIS persyaratan menjadi seorang Presiden adalah :
"Presiden harus orang Indoenesia yang telah berusia 30 tahun. Beliau tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjelaskan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih." Sedangkanmenurut pasal 45 ayat 5 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut : " Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan mengenai persyaratan seorang Presiden menurut UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1959 dan UUD 1945 yang telah mengalami Amandemen sebagai berikut :
  1. Dalam konstitusi RIS, UUD S 1945 dan UUD 1945 Amandemen tidak ada kata Asli bagi persyaratan Presiden.
  2. Konstitusi RIS dan UUD 50 persyaratan Presiden lebih lengkap dibandingkan dengan pasal 6 UUD 1945 dan UUD 1945 amandemen.
  3. Konstitusi RIS tidak mengatur/tidak mengenal jabatan wakil Presiden
2. KEDUDUKAN PRESIDEN
A. Sebagai Kepala Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi..............., "terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat"........................
Sedangkan didalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi Negara Indonesia ialah "Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Menurut Leon Deguit Bentuk Republik adalah " Kepala Negaranya tidak berdasarkan ditunjuk atau warisan, melainkan berdasarkan pemilihan".
Menurut Ismail Suny bahwa : Walaupun tidak ditegaskan , sebenarnya dengan sendirinya Presiden ialah kepala Negara.
Presiden sebagai kepala negara dapat kita ketahui di dalam batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 10 s.d pasal 15, kecuali ada beberapa pasal yang harus minta persetujuan dan pertimbangan dari DPR sesuai amandemen UUD 1945. Presiden sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan/wewenang kehormatannya sebagai kepala negara termasuk didalam pasal 17 UUD 1945 tentang Kementerian Negara. Presiden mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan menempatkan menteri-menteri dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden.
dalam hal ini Presiden sebagai kepala Negara , berbeda sekali jika kita bandingkan dengan konstitusi R.I.S. dan UUD S. 1950 ;dalam konstitusi RIS (pasal 69 ayat 1) dan UUDS 1950 ( pasal 45 ayat 1 ) dengan tegas menyatakan bahwa : Presiden ialah kepala negara. Sedangkan di dalam UUD 1945 tidak ada satupun pasal yang menegaskan Presiden sebagai kepala Negara.

B. Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan.
Presiden sebagai kepala Pemerintahan disebut juga sebagai kepala kekuasaan eksekutif. Menurut S. Lecoek kekuasaan eksekutif adalah "kekuasaan yang mengenani pelaksanaan Undang-Undang, dikatakan juga menyelenggaraan kemauan negara".
Sedangkan menurut Wynes kekuasaan eksekutuif adalah "sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan Undang-Undang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri ".
Dalam Bab. III Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 4 ayat 1 UUD 1945 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pada UUD 1945 yang diamandeman bahwa Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat pemilihnya karena pada pasal 6A ayat 1 berbunyi Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pemberhentian Presiden diatur dalam pasal 7A UUD 1945 yang diamandemen berbunyi "
" Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Berbeda halnya dengan ketentuan didalam konstitusi RIS dan UUD S. 1950 yaitu menganut sitem Parlementer. Dalam konstitusi RIS (pasal 118) maupun UUD S.1950 (pasal 38) dinyatakan bahwa : didalam penyelenggaraan pemerintahan negara Presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedang yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Jadi dengan demikian kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara ( pasal 69 ayat 1 konstitusi RIS yo pasal 45 ayat 1 UUD S 1950 ) bukan bertindak sebagai kepala Pemerintahan , karena Presiden tidak dapat diganggu gugat tidaklah memegang kekuasaan dan tanggung jawab atas jalannya pemerintahan negara.

3. KABINET ATAU DEWAN MENTERI
A. Kabinet Presidentil
kabinet ini dibentuk dan dipimpin oleh presiden yang juga merangkap menjadi perdana Menteri. Dengan demikian kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara adalah juga sebagai kepala pemerintahan ( kepala eksekutif ) Di Indonesia menteri-menteri masa jabatannya sama dengan masa jabatan Presiden selama 5 tahun sewaktu-waktu Presiden dapat mengadakan perubahan terhadap susunan anggota kabinet ( reshuffle kabinet) bila hal itu dianggap perlu, sedangkan di Amerika Serikat ada dua macam pemilihan umum badan perwakilan rakyat ( senat dan conggres ) dan pemilihan untuk presiden selama 4 tahun.

B. Kabinet Parlementer
Seorang perdana menteri adalah kepala pemerintahan bukan menjabat Presiden. Dalam pemilu parlementer yang menang lazimnya ketua partai bisa membentuk kabinet yang mendapat kepercayaan dari kepala negara ( Presiden atau Raja ).
Kabinet parlementer pada umumnya tidak stabil, karena dapat silih berganti dalam waktu yang singkat, disebabkan kabinet ini harus berhadapan dengan Partai Oposisi dalam DPR. ialah partai yang kalah dalam pemilu dan tidak ikut serta dalam pemerintahan.
C. Macam-macam Kabinet
  1. koalisi adalah yang anggota-anggotanya terdiri dari beberapa partai politik. Dimana jumlahnya lebih dari separoh parlemen.
  2. Kabinet Nasional yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari orang-oarang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara dan yang mempunyai wakil dalam parlemen.
  3. Kabinet Partai yaitu kabinet yang angota-anggotanya terdiri dari satu partai yang jumlahnya melebihi dari separoh jumlah seluruh anggota Parlemen. Dengan demikian susunan kabinet ini akan mendapat dukungan kuat dari parlemen.
  4. Kabinet Ekstra parlemen adalah kabinet yang dibentuk dengan tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara atau jumlah partai/golongan yang mempunyai wakil dalam parlemen. Dengan demikian susunan kabinet itu terdiri orang-orang yang hanya mengandalkan kemampuan dan kepercayaan kepada diri sendiri untuk memimpin pemerintahan.
  5. Zaken Kabinet (kabinet kerja atau kabinet karya) yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam lapangan/bidangnya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai mana mereka itu. Kabinet semacam ini pada umumnya mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.