SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Pengunjung Blog kami silahkan download semua artikel dan musik kami, semoga kita menambah pengetahuan yang cerdas.

Minggu, 19 Juni 2016

SEJARAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ( PBB= UNO )UNITED NATIONS ORGANITATION

 Bb.22 PBB adalah suatu sebutan yang diciptakan oleh mendiang Presiden Franklin D.Resolvelt. Sebutan pertama kali digunakan dalam pernyataan PBB pada tanggal 1 Januari 1942, yakni ketika wakil-wakil dari dua puluh enam bangsa-bangsa mengemukakan jaminan pemerintah-pemerintah mereka untuk meneruskan peperangan bersama melawan Poros.
Piagam PBB itu diusulkan oleh wakil-wakil dari lima puluh negara pada konperensi mengenai Organisasi Internasioal yang diadakan di San Fransisco tanggal 25 April sampai tanggal 26 Juni 1945. Wakil-wakil itu bekerja atas dasar usu-usul yang dirumuskan oleh wakil-wakil Tiongkok, Uni Sovyet(Rusia), Inggris,dan Amerika Serikat di Dumberton Oaks pada bulan-bulan Agustus - Oktober 1944. Piagam itu ditanda tangani pada tanggal 26 Juni 1945 . 
Polandia. yang tidak diwakili pada konperensi itu, mencantumkan tanda tangannya belakangan. tetapi walaupun demikian ia tetap menjadi salah satu dari lima puluh satu anggota-anggota yang asli. PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945, pada saat mana piagam telah diratifkasi oleh Tiongkok,Prancis,UniSovyet ( Rusia), Inggris dan Amerika. Dan oleh mayoritas penanda tangan-penandatangan lain. dan kini tangal 24 Oktober dirayakan oleh seluruh dunia sebagai hari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Tujuan PBB MEMELIHARA perdamaian dan keamanan dunia MENGEMBANGKAN hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa. Bekerja sama secara Internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi Internasional, sosial kebudayaan dan kemanusiaan dan untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan kemerdekaan-kemerdekaan asasi. UNTUK MENJADI PUSAT bagi persesuaian tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama itu. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa Indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama negara juga terdapat tanggal negara tersebut mulai bergabung atau masuk dan terdaftar sebagai negara anggota PBB. Daftar negara anggota PBB / UN : 
  • Afganistan - terdaftar sejak 19 November 1946, 
  •  Afrika Selatan - terdaftar sejak 7 November 1945,
  •  Republik Afrika Tengah - terdaftar sejak 20 September 1960,
  • Albania - terdaftar sejak 14 Desember 1955,
  • Aljazair - terdaftar sejak 8 Oktober 1962,
  • Amerika Serikat - terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
  • Andorra - terdaftar sejak 28 Juli 1993,
  • Angola - terdaftar sejak 1 Desember 1976,
  • Antigua dan Barbuda - terdaftar sejak 11 November 1981. 
  • Arab Saudi - terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
  • Argentina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, 
  • Armenia - terdaftar sejak 2 Maret 1992,
  • Australia - terdaftar sejak 1 November 1945.
  • Austria - terdaftar sejak 14 Desember 1955,
  • Azerbaijan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, 
  • Bahama - terdaftar sejak 18 September 1973,
  • Bahrain - terdaftar sejak 21 September 1971,
  • Bangladesh - terdaftar sejak 17 September 1974,
  • Barbados - terdaftar sejak 9 Desember 1966,
  • Belanda - terdaftar sejak 10 Desember 1945,
  • Belarus terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
  • Belgia - terdaftar sejak 27 Desember 1945,
  • Belize - terdaftar sejak 25 September 1981,
  • Benin - terdaftar sejak 20 September 1960,
  • Bhutan - terdaftar sejak 21 September 1971, Bolivia - terdaftar sejak 14 November 1945, Bosnia Herzegovina - terdaftar sejak 22 Mei 1992, Botswana - terdaftar sejak 17 Oktober 1966, Brasil - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Britania Raya - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Brunei - terdaftar sejak 21 September 1984, Bulgaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Burkina Faso - terdaftar sejak 20 September 1960, Burundi - terdaftar sejak 18 September 1962, Chad - terdaftar sejak 20 September 1960, Chili - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Ceko - terdaftar sejak 19 Januari 1993, Denmark - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Djibouti - terdaftar sejak 20 September 1977, Dominika - terdaftar sejak 18 Desember 1978, Republik Dominika - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Ekuador - terdaftar sejak 21 Desember 1945, El Salvador - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Eritrea - terdaftar sejak 28 Mei 1993, Estonia - terdaftar sejak 17 September 1991, Ethiopia - terdaftar sejak 13 November 1945, Fiji - terdaftar sejak 13 Oktober 1970, Filipina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945 Finlandia, - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Gabon - terdaftar sejak 20 September 1960, Gambia - terdaftar sejak 21 September 1965, Georgia - terdaftar sejak 31 Juli 1992, Ghana - terdaftar sejak 8 Maret 1957, Grenada - terdaftar sejak 17 September 1974, Guatemala - terdaftar sejak 21 November 1945, Guinea Khatulistiwa - terdaftar sejak 12 November 1968, Guinea - terdaftar sejak 12 Desember 1958, Guinea Bissau - terdaftar sejak 17 September 1974, Guyana - terdaftar sejak 20 September 1966, Haiti - terdaftar sejak 24 Oktober 1945 Honduras - terdaftar sejak 17 Desember 1945 Hongaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955 Islandia - terdaftar sejak 19 November 1946, India - terdaftar sejak 30 Oktober 1945, Indonesia - terdaftar sejak 28 September 1950, Iran - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Irak - terdaftar sejak 21 Desember 1945, Irlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Israel - terdaftar sejak 11 Mei 1949, Italia - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Jamaika - terdaftar sejak 18 September 1962, Jepang - terdaftar sejak 18 Desember 1956, Jerman - terdaftar sejak 18 September 1973, Kamboja - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Kamerun - terdaftar sejak 20 September 1960, Kanada - terdaftar sejak 9 November 1945, Kazakhstan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Kenya - terdaftar sejak 16 Desember 1963, Kepulauan Marshall - terdaftar sejak 17 September 1991, Kepulauan Solomon - terdaftar sejak 19 September 1978, Kiribati - terdaftar sejak 14 September 1999, Kolombia - terdaftar sejak 5 November 1945, Komoro - terdaftar sejak 12 November 1975, Republik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960, Republik Demokratik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960, Kosta Rika - terdaftar sejak 2 November 1945, Kroasia - terdaftar sejak 22 Mei 1992, Kuba - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Korea Selatan - terdaftar sejak 17 September 1991, Korea Utara - terdaftar sejak 17 September 1991, Kuwait - terdaftar sejak 14 Mei 1963, Kirgizia - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Laos - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Latvia - terdaftar sejak 17 September 1991, Lebanon - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Lesotho - terdaftar sejak 17 Oktober 1966, Liberia - terdaftar sejak 2 November 1945 Libya (Arab Jamahiriya) - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Liechtenstein - terdaftar sejak 18 September 1990, Lituania - terdaftar sejak 17 September 1991, Luxemburg - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Macedonia (Yugoslavia Lama) - terdaftar sejak 8 April 1993, Madagaskar - terdaftar sejak 20 September 1960, Malawi - terdaftar sejak 1 Desember 1964, Malaysia - terdaftar sejak 17 September 1957, Maladewa - terdaftar sejak 21 September 1965, Mali - terdaftar sejak 28 September 1960, Malta - terdaftar sejak 1 Desember 1964, Maroko - terdaftar sejak 12 November 1956, Mauritania - terdaftar sejak 27 Oktober 1961, Mauritius - terdaftar sejak 24 April 1968 Mesir - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Meksiko - terdaftar sejak 7 November 1945, Mikronesia - terdaftar sejak 17 September 1991, Moldavia - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Monako - terdaftar sejak 28 Mei 1993, Mongolia - terdaftar sejak 27 Oktober 1961, Montenegro - terdaftar sejak 28 Juni 2006, Mozambik - terdaftar sejak 16 September 1975, Myanmar - terdaftar sejak 19 April 1948, Namibia - terdaftar sejak 23 April 1990, Nauru - terdaftar sejak 14 September 1999, Nepal - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Nikaragua - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Niger - terdaftar sejak 20 September 1960, Nigeria - terdaftar sejak 7 Oktober 1960, Norwegia - terdaftar sejak 27 November 1945, Oman - terdaftar sejak 7 Oktober 1971, Pakistan - terdaftar sejak 30 September 1947, Palau - terdaftar sejak 15 Desember 1994, Panama - terdaftar sejak 13 November 1945, Pantai Gading - terdaftar sejak 20 September 1960, Papua Nugini - terdaftar sejak 10 Oktober 1975, Paraguay - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Perancis - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Peru - terdaftar sejak 31 Oktober 1945, Polandia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Portugal - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Qatar - terdaftar sejak 21 September 1971, Rumania - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Rusia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Rwanda - terdaftar sejak 18 September 1962, Saint Kitts dan Nevis - terdaftar sejak 23 September 1983, Saint Lucia - terdaftar sejak 18 September 1979, Saint Vincent dan Grenadines - terdaftar sejak 16 September 1980, Samoa - terdaftar sejak 15 Desember 1976, San Marino - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Sao Tome dan Principe - terdaftar sejak 16 September 1975, Selandia Baru - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Senegal - terdaftar sejak 28 September 1960, Serbia - terdaftar sejak 1 November 2000, Seychelles - terdaftar sejak 21 September 1976, Sierra Leone - terdaftar sejak 27 September 1961, Singapura - terdaftar sejak 21 September 1965, Siprus - terdaftar sejak 20 September 1960, Slovakia - terdaftar sejak 19 Januari 1993, Slovenia - terdaftar sejak 22 Mei 1992, Somalia - terdaftar sejak 20 September 1960, Spanyol - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Sri Lanka - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Sudan - terdaftar sejak 12 November 1956, Suriah - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Suriname - terdaftar sejak 4 Desember 1975, Swaziland - terdaftar sejak 24 September 1968, Swedia - terdaftar sejak 19 November 1946, Swiss - terdaftar sejak 10 September 2002, Tajikistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Tanjung Verde - terdaftar sejak 16 September 1975, Tanzania - terdaftar sejak 14 Desember 1961, Thailand - terdaftar sejak 16 Desember 1946, Tiongkok / Cina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Timor Timur - terdaftar sejak 27 September 2002, Togo - terdaftar sejak 20 September 1960, Tonga - terdaftar sejak 14 September 1999, Trinidad Tobago - terdaftar sejak 18 September 1962, Tunisia - terdaftar sejak 12 November 1956, Turki - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Turkmenistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992 Tuvalu - terdaftar sejak 5 September 2000, Uganda - terdaftar sejak 25 Oktober 1962, Ukraina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Uni Emirat Arab - terdaftar sejak 9 Desember 1971, Uruguay - terdaftar sejak 18 Desember 1945, Uzbekistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Vanuatu - terdaftar sejak 15 September 1981, Venezuela - terdaftar sejak 15 November 1945 Vietnam - terdaftar sejak 20 September 1977, Yaman - terdaftar sejak 30 September 1947, Yordania - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Yunani - terdaftar sejak 25 Oktober 1945, Zambia - terdaftar sejak 1 Desember 1964, Zimbabwe - terdaftar sejak 25 Agustus 1980,

DASAR PANCASILA MENURUT UUD RIS dan UUDS ’50 DAN MAKNA PANCASILA

Rumusan Pancasil sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang disahkan oleh PPKI adalah mewakili seluruh rakyat Indonesia, namun dalam perjalanan sejarah rumusan-rumusan Pancasila mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut.  
A. Kontitusi  RIS Dalam konstitusi RIS yang berlaku 
    tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17  
    Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah : 
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
    2. Peri Kemanusiaan,
    3. Kebangsaan,
    4. Kerakyatan,
    5. Keadilan Sosial.
 B. UUDS 1950 UUD tersebut mulai berlaku tangal 17
     Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 adalah 
     seperti rumusan yang ada dalam Konstitusi RIS yaitu :
     1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
     2.Kemanusiaan Yang adil dan beradab,
     3. Persatuan Indonesia,
     4. Kedaulatan Rakyat, 
      5 Keadilan Sosial 
C. RUMUSAN PANCASILA DIKALANGAN  
     MASYARAKAT 
        Rumusan yang beredar dalam masyarkat dalam 
     pembentukan Negara Indonesia yaitu : 
     1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
     2. Peri Kemanusiaan,
     3. Kebangsaan,
     4. Kedaulatan Rakyat, 
     5. Keadilan Sosial 
     Dari berbagai macam rumusan yang tersebut diatas ternyata kembali kepada rumusan Pancasila yang tercantum di UUD 1945, hal ini diperkuat dengan Tap. MPRS nomor XX/MPRS/1966 dan inpres Nomor 12 tanggal 13 April 1968 bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 
  D. MAKNA SILA DALAM PANCASILA 
  Pancasila yang merupakan jiwa bangsa indonesia mempunyai sifat statis (tetap, tidak dapat diganti/diubah) dan juga mempunyai sifat yang dinamis (sebagai penggerak) sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita luhur bangsa Indonesia. 
  Sila I : Ketuhanan Yang maha esa, meliputi dan 
             menjiwai  sila II, II, IV, dan V 
  Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi 
              dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV
              dan  V,
   Sila III:Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan
              II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V 
   Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat 
                kebijaksanaan dalam
                permusyawaratan/perwakilan diliputi dan
               dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V, 
   Sila V : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 
               diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV.
 E. INTISARI SILA DALAM PANCASILA 
    1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berasal dari kata 
        Tuhan yaitu Allah, pencipta segala alam dan 
        seisinya termasuk semua makluk. Yang Maha Esa
        adalah yang maha tunggal, tiada sekutu, esa dalam 
        zatNya, esa dalam sifatNya, esa dalam 
        perbuatanNya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri 
        dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa 
        Tuhan adalah sempurna, bahwa Tuhan tidak bisa 
        disamakan oleh siapapun. Keyakinan adanya  
        Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma
        atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan 
        kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu 
        kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang 
        benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui 
        kaidah-kaidah logika. Hakikat pengertian diatas 
        sesuai dengan
  a. pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :
      “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa...” 
  b. Pada batang tubuh UUD 1945 tidak mengalami 
       amandemen, karena bab dan pasal tersebut 
       mengandung pengertian mendasar yang 
       berkekuatan Mengatur kehidupan beragama 
       berkayakinan negara Indonesia berdasarkan  
       Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin 
       kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk
       agama sesuai dengan keyakinan dan untuk 
       beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 
 2. Sila Kemanusian yang adil dan beradab  
     mengandung  suatu nilai kesadaran sikap moral dan 
     tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi 
     budi nurani manusia dalam hubungan dengan 
     norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik 
     terhadap diri sendiri maupun terhadaplingkungannya. 
     Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makluk 
     berbudi memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta.
     Karena potensi ini manusia menduduki atau memilik
     martabat yang tinggi. Kemanusiaan terutama berarti
     sifat yang merupakan esensi dan identitas manusia
     karena martabat kemanusiaannya (human dignity) 
    Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan 
    tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, 
    jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.
    Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. 
   Jadi beradab berarti berbudaya. Adab terutama
   mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan 
   (moral). Jadi kemanusian yang adil dan beradab 
   adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang 
   didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
   hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan 
   umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia,
   maupun terhadap alam dan hewan. Hubungan 
  pengertian Kemanusiaan yang adil dan beradab
  terhadap UUD 1945 adalah : 
  a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “ Bahwa 
      sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala 
      bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas 
      dunia harus dihapuskan karena......” b.Pasal 27, 28.
      29. 30 dan 33 UUD 1945. 3. Sila Persatuan Indonesia
3.  Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh 
      tidak terpecah belah, persatuan mengandung arti
      bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka 
      ragam menjadi satu kebulatan. Pesatuan Indonesia 
      adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia 
      yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta 
      Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu
      paham kebangsaan Indonesia tidaklah 
      sempit(chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai 
      bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa 
      itu sendiri. Hakikat pengertian diatas seuai dengan :
      a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang
         berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk
         membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang
         melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
         tumpah darah Indonesia.............. b.Pasal 1,32,35 
        dan 36 UUD 1945 
 4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat 
     kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 
     Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah 
     bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan 
     sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan 
     makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan 
     sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan Yang 
     Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan
     harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah 
     negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok 
     negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat ,
     oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula 
     suatu kekuasan negara. Hikmat kebijaksanaan berarti
     penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan 
     selalu mempertimbangan persatuan dan kesatuan 
     bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
     sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong 
     oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Perwakilan
     adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia 
     untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
     berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai 
     keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat 
     atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem arti tata
     cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat 
     mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, 
     antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan
     perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil harus 
     bisa dipertanggung jaabkan baik kepada Tuhan Yang
     Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. 
     Hakikat pengertian diatas adalah : 
     a. Pembukaan UUD `1945 “ ...maka disusunlah 
         kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam 
         suatu undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
         Yang berkedaulatan rakyat.... 
     b.Pasal-pasal 1, 2, 3, 28, dan 37 UUD 1945. 
 5, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
     Sebagai bangsa Indonesia nilai yang terkandung 
     dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
     kita laksanakan secara konsekuensi yang harus
     terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi : 
    a. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan 
        antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
        negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam 
        bentuk keadilan membagi, dalam bentuk 
        kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan
        dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak 
        dan kewajiban. 
    b.Keadilan legal (keadilan patuh/taat) yaitu suatu
       hubungan keadilan antara warga negara terhadap 
       negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang
       wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati 
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam 
       negara. 
    c. Keadilan komutatif adalah suatu 
       hubungan keadilan antara warga satu dengan
       lainnya secara timbal balik. Hakiat pengertian diatas 
       adalah  :
       a. Pembukaan UUD 1945 berbunyi “ Dan 
           perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
           telah sampailah kepada saat yang berbahagia 
          dengan selamat sentousa mengantarkan rakyat 
           Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan 
           negara Indonesia yang medeka, bersatu, 
           berdaulat, adil dan makmur. 
        b.Pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD
           1945 
Sumber : v Santiaji Pancasila Tim Perumus v Pendidikan Pancasila oleh Kaelan, MS v Pendidikan Kewarganegaraan oleh Kaelan MS v Hukum Tata Negara C.S.T Kansil v Panduan Pemasyarakatan UUD RI 1945 Oleh Sekjen MPR