Rumusan Pancasil sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang disahkan oleh PPKI adalah mewakili seluruh rakyat Indonesia, namun dalam perjalanan sejarah rumusan-rumusan Pancasila mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut.
A. Kontitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku
tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Peri Kemanusiaan,
3. Kebangsaan,
4. Kerakyatan,
5. Keadilan Sosial.
B. UUDS 1950
UUD tersebut mulai berlaku tangal 17
Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 adalah
seperti rumusan yang ada dalam Konstitusi RIS yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan Yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kedaulatan Rakyat,
5 Keadilan Sosial
C. RUMUSAN PANCASILA DIKALANGAN
MASYARAKAT
Rumusan yang beredar dalam masyarkat dalam
pembentukan Negara Indonesia yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Peri Kemanusiaan,
3. Kebangsaan,
4. Kedaulatan Rakyat,
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan yang tersebut diatas ternyata kembali kepada rumusan Pancasila yang tercantum di UUD 1945, hal ini diperkuat dengan Tap. MPRS nomor XX/MPRS/1966 dan inpres Nomor 12 tanggal 13 April 1968 bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
D. MAKNA SILA DALAM PANCASILA
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa indonesia mempunyai sifat statis (tetap, tidak dapat diganti/diubah) dan juga mempunyai sifat yang dinamis (sebagai penggerak) sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Sila I : Ketuhanan Yang maha esa, meliputi dan
menjiwai sila II, II, IV, dan V
Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi
dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV
dan V,
Sila III:Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan
II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V
Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan diliputi dan
dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V,
Sila V : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV.
E. INTISARI SILA DALAM PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berasal dari kata
Tuhan yaitu Allah, pencipta segala alam dan
seisinya termasuk semua makluk.
Yang Maha Esa
adalah yang maha tunggal, tiada sekutu, esa dalam
zatNya, esa dalam sifatNya, esa dalam
perbuatanNya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri
dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa
Tuhan adalah sempurna, bahwa Tuhan tidak bisa
disamakan oleh siapapun.
Keyakinan adanya
Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu
kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang
benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui
kaidah-kaidah logika.
Hakikat pengertian diatas
sesuai dengan
a. pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa...”
b. Pada batang tubuh UUD 1945 tidak mengalami
amandemen, karena bab dan pasal tersebut
mengandung pengertian mendasar yang
berkekuatan Mengatur kehidupan beragama
berkayakinan negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin
kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk
agama sesuai dengan keyakinan dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
2. Sila Kemanusian yang adil dan beradab
mengandung suatu nilai kesadaran sikap moral dan
tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi
budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik
terhadap diri sendiri maupun terhadaplingkungannya.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makluk
berbudi memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta.
Karena potensi ini manusia menduduki atau memilik
martabat yang tinggi. Kemanusiaan terutama berarti
sifat yang merupakan esensi dan identitas manusia
karena martabat kemanusiaannya (human dignity)
Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif,
jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya.
Jadi beradab berarti berbudaya. Adab terutama
mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan
(moral).
Jadi kemanusian yang adil dan beradab
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang
didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia,
maupun terhadap alam dan hewan.
Hubungan
pengertian Kemanusiaan yang adil dan beradab
terhadap UUD 1945 adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “ Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena......”
b.Pasal 27, 28.
29. 30 dan 33 UUD 1945.
3. Sila Persatuan Indonesia
3. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh
tidak terpecah belah, persatuan mengandung arti
bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan.
Pesatuan Indonesia
adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia
yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu
paham kebangsaan Indonesia tidaklah
sempit(chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai
bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa
itu sendiri.
Hakikat pengertian diatas seuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang
berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia..............
b.Pasal 1,32,35
dan 36 UUD 1945
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah
bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan
makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan Yang
Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok
negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat ,
oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
suatu kekuasan negara.
Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong
oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Perwakilan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia
untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai
keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem arti tata
cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan
perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil harus
bisa dipertanggung jaabkan baik kepada Tuhan Yang
Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Hakikat pengertian diatas adalah :
a. Pembukaan UUD `1945 “ ...maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Yang berkedaulatan rakyat....
b.Pasal-pasal 1, 2, 3, 28, dan 37 UUD 1945.
5, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai bangsa Indonesia nilai yang terkandung
dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
kita laksanakan secara konsekuensi yang harus
terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
a. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan
antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan
dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban.
b.Keadilan legal (keadilan patuh/taat) yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
negara.
c. Keadilan komutatif adalah suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya secara timbal balik.
Hakiat pengertian diatas
adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 berbunyi “ Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentousa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang medeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
b.Pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD
1945
Sumber :
v Santiaji Pancasila Tim Perumus
v Pendidikan Pancasila oleh Kaelan, MS
v Pendidikan Kewarganegaraan oleh Kaelan MS
v Hukum Tata Negara C.S.T Kansil
v Panduan Pemasyarakatan UUD RI 1945 Oleh Sekjen MPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar