SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Pengunjung Blog kami silahkan download semua artikel dan musik kami, semoga kita menambah pengetahuan yang cerdas.

Selasa, 24 Oktober 2017

DASAR PANCASILA MENURUT UUD RIS dan UUDS ’50 DAN MAKNA PANCASILA

Rumusan Pancasil sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang disahkan oleh PPKI adalah mewakili seluruh rakyat Indonesia, namun dalam perjalanan sejarah rumusan-rumusan Pancasila mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut.
A. KONSTITUSI RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Peri Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kerakyatan
e. Keadilan Sosial
B. UUDS 1950
UUD tersebut mulai berlaku tangal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 adalah seperti rumusan yang ada dalam Konstitusi RIS yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan Yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kedaulatan Rakyat
e. Keadilan Sosial
C. RUMUSAN PANCASILA DIKALANGAN MASYARAKAT
Rumusan yang beredar dalam masyarkat dalam pembentukan Negara Indonesia yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Peri Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kedaulatan Rakyat
e. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan yang tersebut diatas ternyata kembali kepada rumusan Pancasila yang tercantum di UUD 1945, hal ini diperkuat dengan Tap. MPRS nomor XX/MPRS/1966 dan inpres Nomor 12 tanggal 13 April 1968 bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
D. MAKNA SILA DALAM PANCASILA
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa indonesia mempunyai sifat statis (tetap, tidak dapat diganti/diubah) dan juga mempunyai sifat yang dinamis (sebagai penggerak) sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Sila I : Ketuhanan Yang maha esa meliputi dan menjiwai sila II, II, IV, dan V
Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV, dan V
Sila III : Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V
Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.perwakilan diliputi dan dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.
Sila V : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV.
E. INTISARI SILA DALAM PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berasal dari kata Tuhan yaitu Allah, pencipta segala alam dan seisinya termasuk semua makluk.
Yang Maha Esa adalah yang maha tunggal, tiada sekutu, esa dalam zatNya, esa dalam sifatNya, esa dalam perbuatanNya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa Tuhan adalah sempurna, bahwa Tuhan tidak bisa disamai oleh siapapun.
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Hakikat pengertian diatas sesuai dengan
a. pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa...”
b. Pada batang tubuh UUD 1945 tidak mengalami amandemen, karena bab dan pasal tersebut mengandung pengertian mendasar yang berkekuatan Mengatur kehidupan beragama berkayakinan negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
2. Sila Kemanusian yang adil dan beradab mengandung suatu nilai kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungannya.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makluk berbudi memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia menduduki atau memiliki martabat yang tinggi. Kemanusiaan terutama berarti sifat yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (human dignity)
Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi beradab berarti berbudaya. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan (moral).
Jadi kemanusian yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Hubungan pengertian Kemanusiaan yang adil dan beradab terhadap UUD 1945 adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena......”
b.Pasal 27, 28. 29. 30 dan 33 UUD 1945.
3. Sila Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah, persatuan mengandung arti bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Pesatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit(chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Hakikat pengertian diatas seuai dengan :
   a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..............
b.Pasal 1,32,35 dan 36 UUD 1945
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat , oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula suatu kekuasan negara.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Perwakilan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil harus bisa dipertanggung jaabkan baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Hakikat pengertian diatas adalah :
a. Pembukaan UUD `1945 “ ...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Yang berkedaulatan rakyat....
b.Pasal-pasal 1, 2, 3, 28, dan 37 UUD 1945.
5, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai bangsa Indonesia nilai yang terkandung dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kita laksanakan secara konsekuensi yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
a. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b.Keadilan legal (keadilan patuh/taat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
c. Keadilan komutatif adalah suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Hakiat pengertian diatas adalah
a. Pembukaan UUD 1945 berbunyi “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentousa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang medeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b.Pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD 1945
Sumber :
v Santiaji Pancasila Tim Perumus
v Pendidikan Pancasila oleh Kaelan, MS
v Pendidikan Kewarganegaraan oleh Kaelan MS
v Hukum Tata Negara C.S.T Kansil
v Panduan Pemasyarakatan UUD RI 1945 Oleh Sekjen MPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar