Sekjen dan BK DPR R.I, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan Aspirasi kepada MPR, DPR, DPD dan DPRD kepada Pimpinan DPR, komisi I sampai dengan XI, sebagaimana Undang-undang nomor 17 tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 42 tahun 2014.
Peraturan DPR RI. tentang tata tertib nomor 1 tahun 2014 pasal 7 huruf g sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPR Nomor 3 tahun 2015 menyatakan bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Berkaitan dengan pelaksanaan wewenang dan tugas DPR tersebut diatas, sesuai dengan pasal 294 peraturan tata tertib DPR untuk mendukung tugasnya , maka dibentuk Sekretaris Jendral yang dipimpin oleh Sekjen DPR dan Badan Keahlian DPR yang dipimpin oleh Kepala BK DPR. Masing-masing sistem pendukung tersebut bertanggung jawab langsung kepada pimpinan DPR.
- Tata cara permohonan Penyampaian Aspirasi Masyarakat
- Penyampaian secara online melalui web : http//www.dpr.go.id.
- prosesnya sebagai berikut
a. Buka web http://www.dpr.go.id;
b. Pilih menu "layanan" kemudian pilih menu "Rumah Aspirasi"
c. Pada halaman "Rumah Aspirasi" pilih penuh "Layanan" kemudian isi form PDM, upload KTP,
lalu Submit;
d. Anda akan mendapatkan Nomor Tiket tersebut anda dapat mengecek status pengajuan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar