- Tugas ini harus di print tidak boleh di foto copy,
- Dikumpulkan paling lambat hari Jumat, tanggal 9 Desember 2016,
- (Klik Disini)
SELAMAT DATANG
SELAMAT DATANG
Pengunjung Blog kami silahkan download semua artikel dan musik kami, semoga kita menambah pengetahuan yang cerdas.
Pengunjung Blog kami silahkan download semua artikel dan musik kami, semoga kita menambah pengetahuan yang cerdas.
Selasa, 06 Desember 2016
REMEDI KELAS XI
Tugas :
REMEDI KELAS X
Tugas :
- Remedi harus di print tidak boleh di foto copy,
- Dikumpulkan paling lambat hari Jumat, tanggal 9 Desember 2016.
- (Klik Disini )
Senin, 05 Desember 2016
HASIL NILAI PAS SEMESTER KELAS XI GANJIL 2016-2017
(bambang pos)Untuk mengetahui hasil Penilaian Akhir Semester Ganjil maka, diumumkan kepada peserta didik yang mengikuti pelajaran PPKn kelas XI (Mipa 4,5,6,7,8,9 dan Iis1,2, 3 )bisa melihat hasilnya.sebagai berikut. Kurang dari KKM 75 harap remedial.(Klik disini)
Senin, 28 November 2016
TUGAS SOAL-SOAL PPKn KELAS X SMA
Untuk yang kelas X bisa juga mengisi latihan-latihan soal juga yang mana diambil dari buku paket revisi PPKn tahun 2016, sebagai acuan untuk penilaian Akhir Semester Ganjil tahun pelajaran 2016-2017, semoga menambah wawasan tetang kebangsaan dan selalu cinta pada Tanah air , selalu menjaga rasa persatuan dan Kesatuan bangsa. (Klik Disini)
Minggu, 27 November 2016
TUGAS SOAL-SOAL LATIHAN PPKn XI SMA
Untuk mempermudah dalam mengerjakan Penilaian Akhir semester ganjil dalam tahun pelajaran 2016-2017, kami membuat soal-soal yang harus kamu pelajari sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan siapa tahu soal-saol tersebut bisa berfaat untuk kamu semua. Selamat belajar dan jangan lupa( Klik Disini)
Senin, 31 Oktober 2016
TUGAS KELAS X - SMA
Kerjakan soal ini dengan melihat jawaban dalam buku paket PPKn kelas X, dan tulis soalnya ,setelah selesai dikumpulkan secara berkelompok.(Klik Disini )
Jumat, 29 Juli 2016
BUKU PAKET PPKn KLS XII SMA/SMK/MA
Dalam Kurikulum 2013, terdapat buku yang sudah siap dan disyahkan oleh Dirjen Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan ajar untuk peserta didik.
Dengan demikian Pendidik khusus
nya guru PPKn berpegangan dengan buku tersebut sebagai materi wajib ajar SMA kelas XII.
Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti kalian
tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Kesuksesaan
itu sangat tergantung dari usaha kalian terutama dalam mengatasi berbagai
tantangan dan rintangan yang akan kalian hadapi di kelas XII. Oleh karena
itu, kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar. Jangan lupa
senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh
pada saat memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan
pembelajaran.
Selanjutnya (KLIK DISINI)
Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti kalian
tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Kesuksesaan
itu sangat tergantung dari usaha kalian terutama dalam mengatasi berbagai
tantangan dan rintangan yang akan kalian hadapi di kelas XII. Oleh karena
itu, kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar. Jangan lupa
senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh
pada saat memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan
pembelajaran.
Selanjutnya (KLIK DISINI)
Kamis, 21 Juli 2016
Buku Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat ukuran tentang Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) pada Revisi Buku tahun 2016. Untuk itu Bisa (DI KLIK DISINI)
Perubahan Buku Paket PPKn Kelas X SMA/SMK/MA dan Sederajat
Pada tahun Pelajaran 2016/2017 bahan ajar untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada jenjang SMA sederajat Kelas X Mengalami Perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil.
Untuk mengetahuinya (KLIK DISINI)
Minggu, 19 Juni 2016
SEJARAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ( PBB= UNO )UNITED NATIONS ORGANITATION
Bb.22
PBB adalah suatu sebutan yang diciptakan oleh mendiang Presiden Franklin D.Resolvelt. Sebutan pertama kali digunakan dalam pernyataan PBB pada tanggal 1 Januari 1942, yakni ketika wakil-wakil dari dua puluh enam bangsa-bangsa mengemukakan jaminan pemerintah-pemerintah mereka untuk meneruskan peperangan bersama melawan Poros.
Piagam PBB itu diusulkan oleh wakil-wakil dari lima puluh negara pada konperensi mengenai Organisasi Internasioal yang diadakan di San Fransisco tanggal 25 April sampai tanggal 26 Juni 1945. Wakil-wakil itu bekerja atas dasar usu-usul yang dirumuskan oleh wakil-wakil Tiongkok, Uni Sovyet(Rusia), Inggris,dan Amerika Serikat di Dumberton Oaks pada bulan-bulan Agustus - Oktober 1944. Piagam itu ditanda tangani pada tanggal 26 Juni 1945 .
Polandia. yang tidak diwakili pada konperensi itu, mencantumkan tanda tangannya belakangan. tetapi walaupun demikian ia tetap menjadi salah satu dari lima puluh satu anggota-anggota yang asli. PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945, pada saat mana piagam telah diratifkasi oleh Tiongkok,Prancis,UniSovyet ( Rusia), Inggris dan Amerika. Dan oleh mayoritas penanda tangan-penandatangan lain. dan kini tangal 24 Oktober dirayakan oleh seluruh dunia sebagai hari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tujuan PBB MEMELIHARA perdamaian dan keamanan dunia MENGEMBANGKAN hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa. Bekerja sama secara Internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi Internasional, sosial kebudayaan dan kemanusiaan dan untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan kemerdekaan-kemerdekaan asasi. UNTUK MENJADI PUSAT bagi persesuaian tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama itu. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa Indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama negara juga terdapat tanggal negara tersebut mulai bergabung atau masuk dan terdaftar sebagai negara anggota PBB. Daftar negara anggota PBB / UN :
Piagam PBB itu diusulkan oleh wakil-wakil dari lima puluh negara pada konperensi mengenai Organisasi Internasioal yang diadakan di San Fransisco tanggal 25 April sampai tanggal 26 Juni 1945. Wakil-wakil itu bekerja atas dasar usu-usul yang dirumuskan oleh wakil-wakil Tiongkok, Uni Sovyet(Rusia), Inggris,dan Amerika Serikat di Dumberton Oaks pada bulan-bulan Agustus - Oktober 1944. Piagam itu ditanda tangani pada tanggal 26 Juni 1945 .
Polandia. yang tidak diwakili pada konperensi itu, mencantumkan tanda tangannya belakangan. tetapi walaupun demikian ia tetap menjadi salah satu dari lima puluh satu anggota-anggota yang asli. PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945, pada saat mana piagam telah diratifkasi oleh Tiongkok,Prancis,UniSovyet ( Rusia), Inggris dan Amerika. Dan oleh mayoritas penanda tangan-penandatangan lain. dan kini tangal 24 Oktober dirayakan oleh seluruh dunia sebagai hari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tujuan PBB MEMELIHARA perdamaian dan keamanan dunia MENGEMBANGKAN hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa. Bekerja sama secara Internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi Internasional, sosial kebudayaan dan kemanusiaan dan untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan kemerdekaan-kemerdekaan asasi. UNTUK MENJADI PUSAT bagi persesuaian tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama itu. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa Indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama negara juga terdapat tanggal negara tersebut mulai bergabung atau masuk dan terdaftar sebagai negara anggota PBB. Daftar negara anggota PBB / UN :
- Afganistan - terdaftar sejak 19 November 1946,
- Afrika Selatan - terdaftar sejak 7 November 1945,
- Republik Afrika Tengah - terdaftar sejak 20 September 1960,
- Albania - terdaftar sejak 14 Desember 1955,
- Aljazair - terdaftar sejak 8 Oktober 1962,
- Amerika Serikat - terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
- Andorra - terdaftar sejak 28 Juli 1993,
- Angola - terdaftar sejak 1 Desember 1976,
- Antigua dan Barbuda - terdaftar sejak 11 November 1981.
- Arab Saudi - terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
- Argentina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
- Armenia - terdaftar sejak 2 Maret 1992,
- Australia - terdaftar sejak 1 November 1945.
- Austria - terdaftar sejak 14 Desember 1955,
- Azerbaijan - terdaftar sejak 2 Maret 1992,
- Bahama - terdaftar sejak 18 September 1973,
- Bahrain - terdaftar sejak 21 September 1971,
- Bangladesh - terdaftar sejak 17 September 1974,
- Barbados - terdaftar sejak 9 Desember 1966,
- Belanda - terdaftar sejak 10 Desember 1945,
- Belarus terdaftar sejak 24 Oktober 1945,
- Belgia - terdaftar sejak 27 Desember 1945,
- Belize - terdaftar sejak 25 September 1981,
- Benin - terdaftar sejak 20 September 1960,
- Bhutan - terdaftar sejak 21 September 1971, Bolivia - terdaftar sejak 14 November 1945, Bosnia Herzegovina - terdaftar sejak 22 Mei 1992, Botswana - terdaftar sejak 17 Oktober 1966, Brasil - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Britania Raya - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Brunei - terdaftar sejak 21 September 1984, Bulgaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Burkina Faso - terdaftar sejak 20 September 1960, Burundi - terdaftar sejak 18 September 1962, Chad - terdaftar sejak 20 September 1960, Chili - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Ceko - terdaftar sejak 19 Januari 1993, Denmark - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Djibouti - terdaftar sejak 20 September 1977, Dominika - terdaftar sejak 18 Desember 1978, Republik Dominika - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Ekuador - terdaftar sejak 21 Desember 1945, El Salvador - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Eritrea - terdaftar sejak 28 Mei 1993, Estonia - terdaftar sejak 17 September 1991, Ethiopia - terdaftar sejak 13 November 1945, Fiji - terdaftar sejak 13 Oktober 1970, Filipina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945 Finlandia, - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Gabon - terdaftar sejak 20 September 1960, Gambia - terdaftar sejak 21 September 1965, Georgia - terdaftar sejak 31 Juli 1992, Ghana - terdaftar sejak 8 Maret 1957, Grenada - terdaftar sejak 17 September 1974, Guatemala - terdaftar sejak 21 November 1945, Guinea Khatulistiwa - terdaftar sejak 12 November 1968, Guinea - terdaftar sejak 12 Desember 1958, Guinea Bissau - terdaftar sejak 17 September 1974, Guyana - terdaftar sejak 20 September 1966, Haiti - terdaftar sejak 24 Oktober 1945 Honduras - terdaftar sejak 17 Desember 1945 Hongaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955 Islandia - terdaftar sejak 19 November 1946, India - terdaftar sejak 30 Oktober 1945, Indonesia - terdaftar sejak 28 September 1950, Iran - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Irak - terdaftar sejak 21 Desember 1945, Irlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Israel - terdaftar sejak 11 Mei 1949, Italia - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Jamaika - terdaftar sejak 18 September 1962, Jepang - terdaftar sejak 18 Desember 1956, Jerman - terdaftar sejak 18 September 1973, Kamboja - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Kamerun - terdaftar sejak 20 September 1960, Kanada - terdaftar sejak 9 November 1945, Kazakhstan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Kenya - terdaftar sejak 16 Desember 1963, Kepulauan Marshall - terdaftar sejak 17 September 1991, Kepulauan Solomon - terdaftar sejak 19 September 1978, Kiribati - terdaftar sejak 14 September 1999, Kolombia - terdaftar sejak 5 November 1945, Komoro - terdaftar sejak 12 November 1975, Republik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960, Republik Demokratik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960, Kosta Rika - terdaftar sejak 2 November 1945, Kroasia - terdaftar sejak 22 Mei 1992, Kuba - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Korea Selatan - terdaftar sejak 17 September 1991, Korea Utara - terdaftar sejak 17 September 1991, Kuwait - terdaftar sejak 14 Mei 1963, Kirgizia - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Laos - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Latvia - terdaftar sejak 17 September 1991, Lebanon - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Lesotho - terdaftar sejak 17 Oktober 1966, Liberia - terdaftar sejak 2 November 1945 Libya (Arab Jamahiriya) - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Liechtenstein - terdaftar sejak 18 September 1990, Lituania - terdaftar sejak 17 September 1991, Luxemburg - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Macedonia (Yugoslavia Lama) - terdaftar sejak 8 April 1993, Madagaskar - terdaftar sejak 20 September 1960, Malawi - terdaftar sejak 1 Desember 1964, Malaysia - terdaftar sejak 17 September 1957, Maladewa - terdaftar sejak 21 September 1965, Mali - terdaftar sejak 28 September 1960, Malta - terdaftar sejak 1 Desember 1964, Maroko - terdaftar sejak 12 November 1956, Mauritania - terdaftar sejak 27 Oktober 1961, Mauritius - terdaftar sejak 24 April 1968 Mesir - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Meksiko - terdaftar sejak 7 November 1945, Mikronesia - terdaftar sejak 17 September 1991, Moldavia - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Monako - terdaftar sejak 28 Mei 1993, Mongolia - terdaftar sejak 27 Oktober 1961, Montenegro - terdaftar sejak 28 Juni 2006, Mozambik - terdaftar sejak 16 September 1975, Myanmar - terdaftar sejak 19 April 1948, Namibia - terdaftar sejak 23 April 1990, Nauru - terdaftar sejak 14 September 1999, Nepal - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Nikaragua - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Niger - terdaftar sejak 20 September 1960, Nigeria - terdaftar sejak 7 Oktober 1960, Norwegia - terdaftar sejak 27 November 1945, Oman - terdaftar sejak 7 Oktober 1971, Pakistan - terdaftar sejak 30 September 1947, Palau - terdaftar sejak 15 Desember 1994, Panama - terdaftar sejak 13 November 1945, Pantai Gading - terdaftar sejak 20 September 1960, Papua Nugini - terdaftar sejak 10 Oktober 1975, Paraguay - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Perancis - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Peru - terdaftar sejak 31 Oktober 1945, Polandia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Portugal - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Qatar - terdaftar sejak 21 September 1971, Rumania - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Rusia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Rwanda - terdaftar sejak 18 September 1962, Saint Kitts dan Nevis - terdaftar sejak 23 September 1983, Saint Lucia - terdaftar sejak 18 September 1979, Saint Vincent dan Grenadines - terdaftar sejak 16 September 1980, Samoa - terdaftar sejak 15 Desember 1976, San Marino - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Sao Tome dan Principe - terdaftar sejak 16 September 1975, Selandia Baru - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Senegal - terdaftar sejak 28 September 1960, Serbia - terdaftar sejak 1 November 2000, Seychelles - terdaftar sejak 21 September 1976, Sierra Leone - terdaftar sejak 27 September 1961, Singapura - terdaftar sejak 21 September 1965, Siprus - terdaftar sejak 20 September 1960, Slovakia - terdaftar sejak 19 Januari 1993, Slovenia - terdaftar sejak 22 Mei 1992, Somalia - terdaftar sejak 20 September 1960, Spanyol - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Sri Lanka - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Sudan - terdaftar sejak 12 November 1956, Suriah - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Suriname - terdaftar sejak 4 Desember 1975, Swaziland - terdaftar sejak 24 September 1968, Swedia - terdaftar sejak 19 November 1946, Swiss - terdaftar sejak 10 September 2002, Tajikistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Tanjung Verde - terdaftar sejak 16 September 1975, Tanzania - terdaftar sejak 14 Desember 1961, Thailand - terdaftar sejak 16 Desember 1946, Tiongkok / Cina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Timor Timur - terdaftar sejak 27 September 2002, Togo - terdaftar sejak 20 September 1960, Tonga - terdaftar sejak 14 September 1999, Trinidad Tobago - terdaftar sejak 18 September 1962, Tunisia - terdaftar sejak 12 November 1956, Turki - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Turkmenistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992 Tuvalu - terdaftar sejak 5 September 2000, Uganda - terdaftar sejak 25 Oktober 1962, Ukraina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945, Uni Emirat Arab - terdaftar sejak 9 Desember 1971, Uruguay - terdaftar sejak 18 Desember 1945, Uzbekistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992, Vanuatu - terdaftar sejak 15 September 1981, Venezuela - terdaftar sejak 15 November 1945 Vietnam - terdaftar sejak 20 September 1977, Yaman - terdaftar sejak 30 September 1947, Yordania - terdaftar sejak 14 Desember 1955, Yunani - terdaftar sejak 25 Oktober 1945, Zambia - terdaftar sejak 1 Desember 1964, Zimbabwe - terdaftar sejak 25 Agustus 1980,
DASAR PANCASILA MENURUT UUD RIS dan UUDS ’50 DAN MAKNA PANCASILA
Rumusan Pancasil sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang disahkan oleh PPKI adalah mewakili seluruh rakyat Indonesia, namun dalam perjalanan sejarah rumusan-rumusan Pancasila mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut.
A. Kontitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku
tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Peri Kemanusiaan,
3. Kebangsaan,
4. Kerakyatan,
5. Keadilan Sosial.
B. UUDS 1950
UUD tersebut mulai berlaku tangal 17
Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 adalah
seperti rumusan yang ada dalam Konstitusi RIS yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan Yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kedaulatan Rakyat,
5 Keadilan Sosial
C. RUMUSAN PANCASILA DIKALANGAN
MASYARAKAT
Rumusan yang beredar dalam masyarkat dalam
pembentukan Negara Indonesia yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Peri Kemanusiaan,
3. Kebangsaan,
4. Kedaulatan Rakyat,
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan yang tersebut diatas ternyata kembali kepada rumusan Pancasila yang tercantum di UUD 1945, hal ini diperkuat dengan Tap. MPRS nomor XX/MPRS/1966 dan inpres Nomor 12 tanggal 13 April 1968 bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
D. MAKNA SILA DALAM PANCASILA
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa indonesia mempunyai sifat statis (tetap, tidak dapat diganti/diubah) dan juga mempunyai sifat yang dinamis (sebagai penggerak) sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Sila I : Ketuhanan Yang maha esa, meliputi dan
menjiwai sila II, II, IV, dan V
Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi
dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV
dan V,
Sila III:Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan
II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V
Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan diliputi dan
dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V,
Sila V : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV.
E. INTISARI SILA DALAM PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berasal dari kata
Tuhan yaitu Allah, pencipta segala alam dan
seisinya termasuk semua makluk.
Yang Maha Esa
adalah yang maha tunggal, tiada sekutu, esa dalam
zatNya, esa dalam sifatNya, esa dalam
perbuatanNya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri
dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa
Tuhan adalah sempurna, bahwa Tuhan tidak bisa
disamakan oleh siapapun.
Keyakinan adanya
Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma
atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu
kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang
benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui
kaidah-kaidah logika.
Hakikat pengertian diatas
sesuai dengan
a. pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa...”
b. Pada batang tubuh UUD 1945 tidak mengalami
amandemen, karena bab dan pasal tersebut
mengandung pengertian mendasar yang
berkekuatan Mengatur kehidupan beragama
berkayakinan negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin
kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk
agama sesuai dengan keyakinan dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
2. Sila Kemanusian yang adil dan beradab
mengandung suatu nilai kesadaran sikap moral dan
tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi
budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik
terhadap diri sendiri maupun terhadaplingkungannya.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makluk
berbudi memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta.
Karena potensi ini manusia menduduki atau memilik
martabat yang tinggi. Kemanusiaan terutama berarti
sifat yang merupakan esensi dan identitas manusia
karena martabat kemanusiaannya (human dignity)
Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif,
jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya.
Jadi beradab berarti berbudaya. Adab terutama
mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan
(moral).
Jadi kemanusian yang adil dan beradab
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang
didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia,
maupun terhadap alam dan hewan.
Hubungan
pengertian Kemanusiaan yang adil dan beradab
terhadap UUD 1945 adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “ Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena......”
b.Pasal 27, 28.
29. 30 dan 33 UUD 1945.
3. Sila Persatuan Indonesia
3. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh
tidak terpecah belah, persatuan mengandung arti
bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan.
Pesatuan Indonesia
adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia
yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu
paham kebangsaan Indonesia tidaklah
sempit(chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai
bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa
itu sendiri.
Hakikat pengertian diatas seuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang
berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia..............
b.Pasal 1,32,35
dan 36 UUD 1945
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah
bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan
makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan Yang
Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok
negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat ,
oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
suatu kekuasan negara.
Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan
selalu mempertimbangan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong
oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Perwakilan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia
untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai
keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem arti tata
cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan
perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil harus
bisa dipertanggung jaabkan baik kepada Tuhan Yang
Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Hakikat pengertian diatas adalah :
a. Pembukaan UUD `1945 “ ...maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Yang berkedaulatan rakyat....
b.Pasal-pasal 1, 2, 3, 28, dan 37 UUD 1945.
5, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai bangsa Indonesia nilai yang terkandung
dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
kita laksanakan secara konsekuensi yang harus
terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
a. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan
antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan
dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban.
b.Keadilan legal (keadilan patuh/taat) yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
negara.
c. Keadilan komutatif adalah suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan
lainnya secara timbal balik.
Hakiat pengertian diatas
adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 berbunyi “ Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentousa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang medeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
b.Pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD
1945
Sumber :
v Santiaji Pancasila Tim Perumus
v Pendidikan Pancasila oleh Kaelan, MS
v Pendidikan Kewarganegaraan oleh Kaelan MS
v Hukum Tata Negara C.S.T Kansil
v Panduan Pemasyarakatan UUD RI 1945 Oleh Sekjen MPR
Selasa, 31 Mei 2016
Soal PPKn Kelas XI SMA Negeri 1 Manyar Gresik
Soal untuk kelas XI, di print baliknya jawabannya pilih hanya sepuluh soal
dan Klik Disini
Rabu, 20 Januari 2016
SETETES EMBUN UNTUK KECANTIKAN
Bayang-bayang kabut menyelimuti lorong jalan panjang
Tembusan sinar lampu menutup penglihatan sekitarnya
Berjalan jauh semakin tebal, laju kendaraan semakin pelan
Jurang dan daratan menyatu jadi satu.
Kabut datang, hujan turun
Gunung berasap putih, udara dingin membiru
Pohon banyak yang tumbang, daun kering dan layu
Impian kandas sirna tak terbalas
Menunggu embun,
Menanti embun
Semalam tak bergerak
Air tak menetes wajar pagi
Embun itu untuk kecantikan
Embun itu ditunggu para ratu
Embun itu sangat berharga
Embun itu jadi rebutan
Daun tidak meneteskan air
Daun tidak lagi menyangga polusi
Daun tidak menyegarkan nafas
Mungkin kita tidak berumur panjang ?
Tembusan sinar lampu menutup penglihatan sekitarnya
Berjalan jauh semakin tebal, laju kendaraan semakin pelan
Jurang dan daratan menyatu jadi satu.
Kabut datang, hujan turun
Gunung berasap putih, udara dingin membiru
Pohon banyak yang tumbang, daun kering dan layu
Impian kandas sirna tak terbalas
Menunggu embun,
Menanti embun
Semalam tak bergerak
Air tak menetes wajar pagi
Embun itu untuk kecantikan
Embun itu ditunggu para ratu
Embun itu sangat berharga
Embun itu jadi rebutan
Daun tidak meneteskan air
Daun tidak lagi menyangga polusi
Daun tidak menyegarkan nafas
Mungkin kita tidak berumur panjang ?
Selasa, 12 Januari 2016
TITIK DAN TANDA TANYA
Anak negeri terlantar di kaki lampu setopan
Tidur di jembatan beralas lantai ,dingin hujan,basah
Suara lantang dan geram muka penuh penyesalan
Ada tertawa, ada senyum, ada yang teriak dan menangis
Sekelompok lelaki membuat lingkaran ada gambar didepannya
Tangannya bergerak-gerak sambil ngotak-atik alat yang tak terlihat
Badan gede bertato dan berkalung menghampirinya dan henbtakan,
Mulutnya membuat ciut yang ada disekitarnya,
Jembatan itu adalah untuk pertemuannya
Jembatan itu adalah untuk mengadu untung
Jembtan itu adalah sebagai lapangan pekerjaan
Dan jembatyan itu mereka telah dibui
Anak negeri ingin kembali ke kampungnya, tanah lahirnya,
Tidur di jembatan beralas lantai ,dingin hujan,basah
Suara lantang dan geram muka penuh penyesalan
Ada tertawa, ada senyum, ada yang teriak dan menangis
Sekelompok lelaki membuat lingkaran ada gambar didepannya
Tangannya bergerak-gerak sambil ngotak-atik alat yang tak terlihat
Badan gede bertato dan berkalung menghampirinya dan henbtakan,
Mulutnya membuat ciut yang ada disekitarnya,
Jembatan itu adalah untuk pertemuannya
Jembatan itu adalah untuk mengadu untung
Jembtan itu adalah sebagai lapangan pekerjaan
Dan jembatyan itu mereka telah dibui
Anak negeri ingin kembali ke kampungnya, tanah lahirnya,
NYANYIAN LANGIT DALAM ANUGERAH
Bila cinta terperangkap dusta
Semua frustasi tak cukup ditangisi
Sebab air mata bukan dewa penolong
Yang membalut luka diatas nestapa
Tapi............
Lupakanlah bahwa cinta pernah ada
Sedang dunia tak selebar permen karet
Yang hanya sebatas mulut mengunyah
Janji-janji itu membuat terbuai
Sumpah-sumpah itu membuat yakin dan percaya
Namun kenyataan tak kunjung datang
Cinta hanyalah ucapan yang manis
Bukti selalu menanti
Sampai dibawa mati.
Bila cinta terperangkap dusta
Semua frustasi tak cukup ditangisi
Sebab air mata bukan dewa penolong
Yang membalut luka diatas nestapa
Tapi............
Lupakanlah bahwa cinta pernah ada
Sedang dunia tak selebar permen karet
Yang hanya sebatas mulut mengunyah
Janji-janji itu membuat terbuai
Sumpah-sumpah itu membuat yakin dan percaya
Namun kenyataan tak kunjung datang
Cinta hanyalah ucapan yang manis
Bukti selalu menanti
Sampai dibawa mati.
DOSA ADALAH DOSA
Tuhan Engkau tahu apa yang ada dihatiku
Melirik, memegang, bergunjing tentang hawa
Baru tumbuh dewasa, dan polos sikapnya
Tuhan manusia hidup di dunia tidak mungkin bosan
Sedang Engkau berkata itu dosa
Gendang berbunyi, seruling merdu terdengar
Insan berlari kejar mengejar laksana petir mengglegar…..
Tuhan, masih baikkah diriku ini
Yang memuji kata manis,
Yang punya sikap menarik
Penuh kharisma dan dan ugal-ugalan
Dikala suasana sepi tangan terbang
Pada sela-sela yang terlarang
Namun tak ada amarah, tersentak
Tuhan ada dimataku
CINTA DALAM SAMUDRA
Terangnya surya, panasnya mentari,
Manisnya hidup, getirnya rasa dan kecewanya hati,
Pandangan langit yang penuh cahaya bintang
Kunang-kunang berterbangan berputar di cakrawala
Sawah ladang menghijau panen hampir tiba,
Datang ditanganku sebuah bingkisan cantik,
Kutatap, kupeluk, kucium, ku………dan ku…….
Bawa hingga terlelap tidur tak sadarkan diri,
Terhentak bangun kandas dalam samudra,
Kukejar ku berlari ku terbang tak mampu berkata
Sedetik, seminit, sejam dan…………..kapanpun
Samudra tak hilang, cinta terdesak ombak,
Akupun panjang umur…..
Terkubur janji
satu langkah baru saja kutinggalkan
tanah yang bergelembung seperti gunung
menaburkan bunga yang harum baunya
bergabung tanda duka yang dalam
nisan itu baru tertulis sepuluhmenit lalu
masih belum kering tintanya, entahlah
kenapa itu tenggelam, tanah tak bergetar
tanda hilang, cuaca cerah, matahari redup
kilat menyapa orang-orang disekitarnya
nisan muncul kembali, warna putih bersih
tulisan janjiku belum kutepati sekarang
belum bisa terkubur dengan tenang jasadku.
satu langkah baru saja kutinggalkan
tanah yang bergelembung seperti gunung
menaburkan bunga yang harum baunya
bergabung tanda duka yang dalam
nisan itu baru tertulis sepuluhmenit lalu
masih belum kering tintanya, entahlah
kenapa itu tenggelam, tanah tak bergetar
tanda hilang, cuaca cerah, matahari redup
kilat menyapa orang-orang disekitarnya
nisan muncul kembali, warna putih bersih
tulisan janjiku belum kutepati sekarang
belum bisa terkubur dengan tenang jasadku.
Langganan:
Postingan (Atom)